Inilah 8 Negara Yang Melegalkan Bitcoin di Negaranya

Bitcoin merupakan mata uang digital atau cryptocurrency yang semakin populer di seluruh dunia. Meskipun masih banyak negara yang belum melegalkan penggunaannya, beberapa negara telah mengeluarkan regulasi yang melegalkan penggunaan bitcoin.

Beberapa negara yang melegalkan penggunaan bitcoin adalah Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Australia, Jerman, Belanda, dan Spanyol. Namun, peraturan dan regulasi terkait bitcoin berbeda-beda di setiap negara.


Sebagai contoh, di Jepang, bitcoin diakui sebagai alat pembayaran yang sah dan diatur oleh Financial Services Agency (FSA), sedangkan di Amerika Serikat, bitcoin dianggap sebagai aset digital dan diawasi oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC) dan Securities and Exchange Commission (SEC).

Berikut adalah beberapa negara yang telah melegalkan bitcoin.

1. Jepang

Jepang adalah salah satu negara pertama yang melegalkan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Pada tahun 2017, Jepang mengeluarkan peraturan yang mengatur pertukaran mata uang kripto dan menetapkan persyaratan lisensi bagi perusahaan yang beroperasi dalam industri ini.

2. Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, bitcoin dianggap sebagai aset digital dan diawasi oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC) dan Securities and Exchange Commission (SEC). Beberapa negara bagian juga telah mengeluarkan regulasi yang mengatur penggunaan bitcoin.

3. Kanada 

Kanada telah melegalkan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dan mengeluarkan regulasi yang mengatur pertukaran mata uang kripto. Pada tahun 2014, Kanada menjadi negara pertama yang memasang mesin ATM bitcoin.

4. Inggris

Di Inggris, bitcoin dianggap sebagai aset digital dan diatur oleh Financial Conduct Authority (FCA). Pada tahun 2017, Inggris mengeluarkan peraturan yang mengatur pertukaran mata uang kripto dan mengharuskan perusahaan yang beroperasi dalam industri ini untuk mendaftar dan mematuhi persyaratan yang ketat.

5. Australia

Australia telah melegalkan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dan mengeluarkan regulasi yang mengatur pertukaran mata uang kripto. Pada tahun 2017, Australia mengeluarkan peraturan baru yang mengharuskan pertukaran mata uang kripto untuk mematuhi persyaratan identifikasi pelanggan dan anti-pencucian uang.

6. Jerman

Di Jerman, bitcoin dianggap sebagai alat pembayaran yang sah dan diatur oleh Bundesanstalt für Finanzdienstleistungsaufsicht (BaFin). Namun, penggunaan bitcoin juga dianggap sebagai spekulasi dan dikenai pajak.

7. Belanda

Belanda telah melegalkan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dan mengeluarkan regulasi yang mengatur pertukaran mata uang kripto. Pada tahun 2018, Belanda mengeluarkan peraturan baru yang memperketat persyaratan identifikasi pelanggan dan anti-pencucian uang.

8. Spanyol

Di Spanyol, bitcoin dianggap sebagai alat pembayaran yang sah dan diatur oleh Bank Sentral Spanyol. Namun, penggunaan bitcoin juga dianggap sebagai spekulasi dan dikenai pajak.

Meskipun sudah melegalkan penggunaan bitcoin, setiap negara memiliki regulasi dan persyaratan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pengguna bitcoin harus memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku di negara mereka.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak